Udara merupakan faktor yang penting dalam kehidupan, namun dengan pembangunan kota dan pembangunan industri, kualitas udara mengalami perubahan. Udara kumuh, kering dan hitam, tampak di cakrawala Yogyakarta. Kota yang menjadi daya tarik wisatawan ini, mengalami penurunan kualitas udara seiring berjalannya waktu. Hal serupa tidak hanya terjadi di kota Yogyakarta saja, namun kota-kota besar juga mengalami permasalahan yang sama. Hal ini bila tidak segera ditanggulangi, perubahan tersebut dapat membahayakan kesehatan manusia, kehidupan hewan serta tumbuhan.
Perubahan lingkungan udara pada umumnya disebabkan pencemaran udara, yaitu masuknya zat pencemar (berbentuk gas-gas dan pertikel kecil/aerosol) ke dalam udara. Masuknya zat pencemar ke dalam udara dapat secara alamiah, misalnya asap kebakaran hutan, akibat gunung berapi, debu meteorit, dan pancaran garam dari laut; juga sebagian besar disebabkan oleh kegiatan manusia, misalnya akibat aktivitas transportasi, industri, pembuangan sampah, baik akibat proes dekomposisi ataupun pembakaran serta kegiatan rumah tangga. [1]
Sumber pencemaran udara yang utama dalam bentuk emisi (bunga asap) adalah kendaraan bermotor, industri, dan rumah tangga. Untuk kendaraan bermotor, besar emisi per satuan waktu dipengaruhi oleh jumlah kendaraan bermotor, kecepatan kendaraan, kemacetan lalu lintas, umur dan tipe kendaraan, serta jenis bahan bakar yang digunakan. Makin tua usia kendaraan bermotor, makin tinggi emisi yang dikeluarkan, yang menghasilkan hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO). Parameter pencemaran udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, antara lain HC, CO, SO2, NOX, Plumbum (Pb,timah hitam), debu dan partikel lain. [2]
Udara yang tercemar oleh partikel dan gas dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang berbeda tingkatan dan jenisnya, tergantung dari macam, ukuran dan komposisi kimiawinya. Gangguan tersebut terutama terjadi pada fungsi dari organ tubuh, seperti paru-paru dan pembuluh darah atau menyebabkan iritasi pada mata dan kulit. Pencemaran udara karena partikel debu biasanya menyebabkan penyakit pernapasan kronis seperti bronchitis khronis, emfiesma paru-paru, asma bronchial dan bahkan kanker darah. Sedangkan bahan pencemar gas yang terlarut dalam udara dapat langsung masuk ke dalam tubuh ke paru-paru yang pada akhirnya diserap oleh sistem peredaran darah.
Kadar timah (Pb) yang tinggi di udara dapat mengganggu pembentukan sel darah merah. Gejala keracunan dini mulai ditunjukkan dengan terganggunya fungsi enzim untuk pembentukan sel darah merah, yang pada akhirnya dapat menyebabkan gangguan kesehatan lainnya, sepeerti anemia, kerusakan ginjal dan lain-lain. Keracunan Pb ini bersifat kumulatif.
Keracunan gas CO2 timbul sebagai akibat terbentuknya karboksihemoglobin (COHb) dalam darah. Afinitas CO yang lebih besar dibandingkan oksigen (O2) terhadap Hb menyebabkan fungsi Hb untuk membawa oksigen ke seluruh tubuh menjadi terganggu. Berkurangnya penyediaan oksigen ke seluruh tubuh ini akan membuat sesak napas dan dapat menyebabkan kematian, apabila tidak segera mendapat udara segar kembali. Sedangkan bahan pencemar udara seperti SOX, BOX,H2S dapat merangsang saluran pernapasan yang mengakibatkan iritasi dan peradangan.
Permasalahn yang ditimbulkan dari pencemaran udara sudah mencapai tingkat yang serius. Perlu dilakukan penanggulangan dampak pencemaran udara tersebut. Upaya-upaya penanggulangan yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan penelitian dan pemantauan mengenai pertimbangan keserasian antara faktor-faktor sumber emisi, pengaruh/dampak, kondisi sosial, ekonomi dan politik serta melakukan pengukuran lapangan sesuai dengan kondisi; upaya pengendalian pencemaran lingkungan khususnya udara saat ini masih bersifat sektoral, baik legislatif maupun institusinya. Peraturan perundangan dalam kaitannya bersifat dengan upaya penanggulangan pencemaran yang bersifat nasional adalah undang-undang no. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.; pengendalian pencemaran udara dengan menerapkan teknologi yang lebih ditujukan kepada faktor sumber emisi. [3]
Dengan adanya upaya-upaya penanggulangan pencemaran udara, tingkat pencemaran udara dapat berkurang. Gangguan terhadap kesehatan dan kerja organ manusia juga dapat menurun. Dengan begitu, dapat tercipta lingkungan yang sehat dan lestari. read more