Pro dan Kontra Perilaku Masyarakat Adat terhadap Kelestarian Hutan Adat di Indonesia
Hutan Adat Wonosadi Gunung Kidul
Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat penting keberadaan dan kelestariannya bagi dunia. Menjaga keberlanjutan dan kelestarian hutan di Indonesia merupakan kewajiban bagi negara yang memiliki wilayah hutan yang luas termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri hutan dibagi menjadi beberapa menurut fungsinya, perbedaan tersebut juga menyebabkan perbedaan pada cara pengelolaannya. Keberadaan hutan di Indonesia sendiri sekarang ini bisa dibilang cukup menyedihkan dengan adanya degradasi, kebakaran, dan konversi lahan akibat pihak yang tidak bertanggung jawab. Hutan yang ada di Indonesia biasanya dikelola oleh pihak pemerintah Indonesia, akan tetapi ada hutan yang memiliki hak khusus untuk dikelola masyarakat, yaitu hutan adat. Hutan adat yang dikelola oleh masyarakat sekitar diyakini akan terjaga kelestariannya, namun ada fakta yang menyatakan masyarakat adat juga ikut andil dalam kerusakan hutan adat.
Jumlah hutan adat di Indonesia pada dasarnya cukup tinggi dan beberapa ternyata masih terjaga kelestariannya, salah satunya yang ada di Hutan Wonosadi di Desa beji Kabupaten Gunungkidul. Hutan Wonosadi sendiri sudah pernah mengalami kerusakan berat pada tahun 1964 hingga 1996, hingga terjadi banjir kerikil, erosi, dan sumber mata air yang mati, padahal kondisi sebelumnya sangat rimbun dan subur. Kerusakan hutan wonosadi tersebut ternyata mengakibatakan kesengsaraan bagi masyarakat, sehingga perbaikan hutan dilakukan dengan membentuk kelompok Ngudi Lestari untuk mengembalikan kondisi hutan seperti semula. Penghijauan kembali di hutan wonosadi diprakarsai oleh Lurah Desa Beji dan Pamong Desa Beji, Para tokoh masyarakat Beji, Dinas Instansi terkait, dan Didukung oleh masyarakat semua. Tujuan dari penghijauan kembali tersebut adalah hutan untuk masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang, terjaganya keseimbangan ekosistem pri kehidupan, mencegah terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, tercukupi kebutuhan air bersih untuk rumah tangga dan kebutuhan pertanian, perkebunan dan perikanan, untuk pelestarian kehidupan flora (tumbuhan), fauna (hewan) hidup dengan bebas, dan sebagai museum hidup demi anak cucu.
Hutan Wonosadi dibagi menjadi hutan penyangga seluas 25 Ha dan hutan inti yang dibiarkan tanpa ada aktivitas kecuali untuk ritual adat. Masyarakat desa Beji memiliki kelompok pengelola Hutan Adat yang diberi nama Baladewi, yang hebatnya mereka memiliki semboyan Rumongso Handarbeni,wajib Hangrungkepi, Mulat Sarira Hangrosowani, artinya merasa memiliki, saling menjaga dan melindungi, harus berani mempertahankan bila ada yang mengusik. Selain memiliki semboyan tersebut,kelompok Baladewei ini memiliki program demi mennjaga kelestarian hutan adat, yaitu program jagawana, keanekaragaman tanaman kehati, ekowisata pokdarwis, dan kebudayaan ngluri seni.
Keberhasilan masyarakat desa Beji dalam mengelola kelestaria hutan adat dapat terjadi karena masyarakat dapat mendidik agar generasi muda juga ikut melestarikan hutan. Cara yang telah dilakukan adalah dengan memberi pembekalan untuk pelajar tentang pelestarian hutan. Selain itu kebanyakan para pemuda di desa tersebut mengikuti jejak-jejak orang tua yang melestarikan hutan. Sedangkan cara yang dilakukan untuk menjaga hutan dari kerusakan adalah dengan membuat kesepakatan bahwa bagian hutan inti tidak boleh disentuh sama sekali. Jika ada yang mengotak-atik hutan inti akan diberikan denda. Masyarakat sendiri pada dasarnya tidak ada yang berani menyentuh area tersebut karena banyak cerita tentang kesakralan Hutan Wonosadi, dimana banyak kejadian yang sulit dijelaskan oleh logika jika ada yang berbuat buruk di hutan tersebut. Hutan adat wonosadi yang harus dijaga keberadaannya membuat masyarakat tidak boleh memanfaatkan hasil hutan kayu, tetapi sebagai gantinya mereka memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, air untuk pertanian, dan buah-buahan. Selain itu di dalam hutan wonosadi sendiri masih ada binatang liar, seperti macan kumbang dan macan tutul,yang membuktikan bahwa hutan tersebut masih sangat lestari.
Secara garis besar kelestarian hutan adat dapat diwujudkan melalui kearifan lokal masyarakat, yang tercipta karena adanya rasa peduli dan memiliki hutan tersebut. Seeperti yang terjadi di hutan adat wonosadi dimana masyarakatnya telah membuat hukum adat berdasar kesepakatan bersama bahwa hutan tersebut tidak boleh dirusak dengan alasan apapun, meskipun tentang batas wilayah hutan masih menjadi polemik sendiri. Batas wilayah hutan adat wonosadi tidak ditentukan sendiri oleh masyarakat tetapi ada intervensi pemerintah disana, akan tetapi kepedulian pemerintah akan hutan adat tersebut cukup tinggi dengan disediakannya APBD sebesar 198 juta setiap tahunnya. Masyarakat sekitar hutan adat Wonosadi sebenarnya dapat dikatakan memiliki tambang emas yang sangat berharga. Oleh karena itu mereka berharap mahasiswa khususnya para rimbawan dapat membantu mereka untuk mengembangkan hutan adat tersebut sehingga dapat menguntungkan secara ekonomi dengan mengembangkan ekowisata. Sebab masyarakat desa beji masih hidup dalam kemiskinan dmei menjaga kelestarian hutan, bagi mereka hutan yang lestari bukan hanya untuk mereka saat ini tapi bagi seluruh masyarakat dan seluruh generasi.(Nin) read more