Akhir-akhir ini publik dikejutkan dengan berita seorang Nenek asal Situbondo yang ditangkap karena tuduhan mencuri 7 batang kayu jati milik Perhutani. Tak terima dituduh mencuri, Nenek Asyani meminta pengadilan untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan. Keluarga dan aparat desa meyakini Nenek Asyani tak bersalah, karena kayu jati tersebut diambil dari lahannya sendiri. Tangis Nenek Asyani pecah di depan majelis hakim pengadilan negeri Situbondo Jawa Timur. Ia terpaksa bersimpuh dilantai, memohon kepada majelis hakim yang mengadilinya, untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.

Penahanan Nenek Pencuri Kayu Dinilai Berlebihan
- Maret 31, 2015
- No Comment