Urban Farming Sebagai Perlawanan Terhadap Rakusnya Pembangunan Kota dan Alternatif Solusi dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan
- Post by: admin
- Agustus 7, 2020
- No Comment
Oleh : Respati Bayu Kusuma
Keterbatasan ruang untuk menanam merupakan hal yang perlu mendapat perhatian masyarakat, khususnya masyarakat perkotaan. Apalagi di tengah pandemi ini, keterbatasan bahan pangan dapat mengancam kehidupan. Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya dalam mengupayakan ketahanan pangan agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka di tengah pandemi ini. Upaya tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan urban farming. Urban Farming adalah suatu kegiatan penanaman di daerah perkotaan dengan memanfaatkan barang-barang bekas yang ada untuk menggantikan sistem penanaman konvensional yang mengandalkan luasan lahan.
Ada banyak metode dalam melaksanakan kegiatan urban farming, antara lain metode vertikultur, metode wall gardening, metode hidroponik, dan metode akuaponik. Metode vertikultur adalah metode urban farming yang memanfaatkan barang bekas seperti bekas tempat cat. Adapun, penerapannya dengan cara menyusun tanaman yang secara vertical, jenis tanaman yang cocok antara dengan metode ini antara lain adalah sawi dan cabai. Metode wall gardening adalah metode urban farming yang mirip dengan metode vertikal hanya saja tanaman disusun beserta media tumbuhnya yang disusun di dinding sehingga memberikan kesan menutupi dinding, tanaman yang cocok untuk metode ini antara lain cabai, tomat, dan tanaman hias. Untuk metode hidroponik adalah metode urban farming dengan memanfaatkan media air saja sebagai tempat tumbuh tanaman,, contoh tanaman yang cocok dengan metode ini adalah sawi, bayam, selada. Untuk metode akuaponik adalah metode urban farming dengan menggunakan hubungan symbiosis antara tanaman dengan ikan, biasanya dilakukan di kolam budidaya ikan, contoh tanaman yang cocok adalah kangkung dan jenis ikannya adalah lele.
Urban Farming memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, contohnya adalah sebagai pemenuhan program ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau permukiman merupakan unsur pembentuk dalam menciptakan elemen nature (alam) dan society (masyarakat). Ruang terbuka hijau sebagai unsur pembentuk nature dimaksudkan permukiman mempunyai fungsi dalam mendukung kondisi ekologis. Sedangkan elemen society, ruang terbuka hijau mempunyai salah satu fungsi sebagai media rekreasi dan interaksi sosial masyarakat ( Susilowati dan Nurini, 2013). Urban farming dapat menjadi suatu bentuk mewujudkan tata kelola perkotaan yang go-green. Menurut penelitian yang dilakukan oleh profesor Arizona State University, Matei Georgescu, urban farming berpotensi menghemat 15 miliar kilowatt per jam untuk pemakaian energi dunia selama setahun dan menghasilkan 170.000 ton nitrogen ke udara yang berarti bahwa urban farming dapat mencegah turunnya 57 juta meter kubik limpasan badai yang kerap mencemari sungai dan saluran air bersih.
Urban farming bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan tata kelola kota untuk mewujudkan ruang terbuka hijau. Urban Farming dapat memberikan solusi untuk ketahanan pangan. Seperti yang kita ketahui, pandemi ini membuat akses terhadap makanan menjadi terhambat, sehingga angka kelaparan menjadi naik. Menurut data Global Hunger Index, angka kelaparan di Indonesia tahun 2019 sebesar 20,1 dan termasuk kategori serius dengan menempati ranking 70 dari 117 negara. Data tersebut ialah sebelum terjadi pandemi seperti sekarang yang sedang terjadi. Angka kelaparan selama pandemi tahun 2020 berpotensi besar akan naik drastis. Oleh karena itu diperlukan upaya dalam mewujudkan ketahanan pangan yang dapat diatasi salah satunya dengan menggalakkan solidaritas pangan berupa melakukan kegiatan urban farming yang hasil panennya dapat digunakan secara kolektif oleh banyak masyarakat. Hal ini menjadi suatu upaya yang efisien dalam melawan kelaparan sehingga dapat mewujudkan ketahanan pangan selama pandemi ini. Tidak hanya itu, urban farming ini juga dapat menjadi pemberdayaan masyarakat dan bisa juga dijadikan sebagai tambahan pendapatan masyarakat selama ini dengan cara menjual hasil panen dari urban farming ini.
Dengan demikian, urban farming dapat menjadi sebuah alternatif solusi yang dapat di untuk mengatasi permasalahan pangan sekaligus menjadi suatu upaya untuk mengatasi krisis iklim yang juga sedang terjadi. Harapannya, urban farming dapat menjadi suatu budaya yang kedepannya terus dilakukan dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan manfaat urban farming farming yang begitu besar bagi lingkungan, pangan, dan pemberdayaan masyarakat.
Referensi
- Susilowati, Indah, Nurini. 2013. ‘Konsep Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Permukiman Kepadatan Tinggi’. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 9 (4), 429-438.
- Derra, Skip. 2018. Research outlines interconnected benefits of urban agriculture. https://asunow.asu.edu/20180110-discoveries-asu-urban-agriculture-study-benefits-global-impact (diakses pada tanggal 28 Juli 2020)
- Ahmad Naufal Dzulfaroh. 2019. Riset Indeks Kelaparan Global: Indonesia dalam Kategori Serius. https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/03/163603665/riset-indeks-kelaparan-global-indonesia-dalam-kategori-serius?page=all (diakses pada 28 Juli 2020)