MEMBAHAS URGENSI PENDIDIKAN KEHUTANAN DI INDONESIA

MEMBAHAS URGENSI PENDIDIKAN KEHUTANAN DI INDONESIA

Oleh : Raihanah N Purnawan

Indonesia sudah dikenal oleh dunia sebagai negara maritim, karena jumlah pantai dan terumbu karang sangat banyak. Menurut penulis artikel Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP) Elviana Roza, Indonesia memiliki 17.499 pulau dari Sabang hingga Merauke. Luas total wilayah Indonesia adalah 7,81 juta km2 yang terdiri dari 2,01 juta km2 daratan, 3,25 juta km2 lautan, dan 2,55 juta km2 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Merupakan suatu Negara dengan luas perairan lebih besar dari pada luas daratan, Tidak hanya itu, Indonesia memiliki keindahan dan kekayaan alam hayati dan non hayati, didalamnya terdapat jumlah spesies flora dan fauna yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Kekayaan alam yang dimiliki Indonesia meliputi kekayaaan bawah laut, hutan yang luas sehingga oksigen yang tersedia cukup banyak, hasil pertambangan berlimpah dan berkualitas, banyak pula jenis tanaman dan hewan langka terdapat di Indonesia, dan juga jumlah air berlimpah.

Dikutip dari Perpustakaan Emil Salim Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kurang lebih 25 ribu tumbuh-tumbuhan berbunga serta beranekaragam fauna. Indonesia menduduki tempat pertama di dunia dalam kekayaan jenis mamalia (515 jenis, 36 % diantaranya endemik), menduduki tempat ketiga dalam kekayaan jenis reptil (lebih dari 600 jenis), menduduki tempat keempat dalam kekayaan jenis burung (1519 jenis, 28 % diantaranya endemik), dan menduduki tempat ketujuh dalam kekayaan flora berbunga. Kekayaan yang dimiliki dapat menjadi sumberdaya alam yang akan terus menerus ada dan dapat dipergunakan dalam jangka waktu panjang, jika dilihat dari segi jumlah begitu berlimpah dan  dapat dimanfaatkan oleh manusia dalam jumlah banyak.

 

*) HUTAN DAN SUMBERDAYA

Selama kurang lebih 50 tahun, hutan alam di Indonesia mengalami penyusutan secara drastis. Diperkirakan hilangnya tutupan hutan di Indonesia telah mengalami percepatan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Total jumlah luas hutan merosot tajam dari 124.476.000 ha pada tahun 1980 menjadi  109.791.000 ha di tahun 1995. Selanjutnya pada akhir tahun 1999, total jumlah luas hutan di Indonesia terus berkurang menjadi tinggal 98 juta ha saja (Winarwan, dkk. 2011). Hutan menghasilkan sumberdaya hutan juga sebagai tempat utama para habitat yang tinggal di hutan untuk tumbuh dan berkembang, bagi keanekaragaman hayati dan juga menjadi sumber kehidupan manusia, setiap tahun selalu terjadi kerusakan hutan dan degradasi lingkungan. Kini, ketersediaan sumberdaya alam di Indonesia setiap tahunnya mengalami penurunan, bahkan pada beberapa populasi jenis flora dan fauna sudah dalam status kepunahan. Ditambah deforestasi yang terus-menerus terjadi setiap tahun menyebabkan jumlah penggundulan hutan meningkat dan areal hutan semakin sempit.

Menurut perspektif hukum positif, sumberdaya milik umum seperti sungai, pantai, hutan dan pengembalaan ternak, tidak dimiliki oleh siapapun dan setiap orang dapat memperoleh manfaat (Hidayat, 2011). Sumberdaya yang dimiliki bukan untuk kepentingan pihak tertentu ataupun perseorangan, tetapi untuk kepetingan semua masyarakat tanpa perbedaan golongan sehingga menjadi tanggung jawab bagi semua dalam menjaga dan mengelola dengan baik. Unsur campur tangan manusia dalam menjaga, mengelola, dan memanfaatkan menjadi faktor utama dalam menentukan ketersediaan sumberdaya, bisa dikatakan  hutan dengan segala sumberdaya yang ada menyediakan berbagai keperluan makhluk hidup harus sejalan dengan penggunaan dan pengelolaan yang baik agar beberapa tahun yang akan datang ketersediaannya masih terus ada.

 

*) HUTAN DAN KEHUTANAN

Pengertian hutan menurut Dengler (1930) dalam Suginingsih (2008) adalah kumpulan pohon-pohon yang tumbuh pada lapangan yang cukup luas dan kerapatannya sedemikian rupa sehingga mampu menciptakan iklim mikro serta keadaan ekologis (lingkungan) yang berbeda diluarnya. Sedangkan, pengertian kehutanan menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Hutan dan kehutanan merupakan dua kata yang tidak asing lagi untuk diketahui, baik dalam dunia pendidikan, pekerjaan, maupun secara umum. Dua kata tersebut memiliki arti yang berbeda-berbeda dan dari sudut pandang yang berbeda pula, namun peran hutan dan kehutanan memiliki kesamaan yaitu dapat memberikan dampak positif untuk lingkungan dan menghasilkan sumberdaya hutan seperti produksi kayu dan non kayu. Manfaat hutan tersebut diperoleh apabila hutan terjamin eksistensinya sehingga dapat berfungsi secara optimal. Namun, berbagai manfaat ini dapat dirasakan apabila hutan dikelola dengan benar.  Saat ini berbagai manfaat yang dihasilkan hutan masih dinilai secara rendah sehingga menimbulkan terjadinya eksploitasi sumberdaya hutan yang berlebih (Muthmainnah, 2018). Bisa terjadi seperti itu, disebabkan masih banyaknya pihak maupun masyarakat, belum mengetahui nilai dari berbagai sumberdaya hutan secara komprehensif. Diperlukan pula prinsip yang melihat bahwa nilai manfaat fungsi ekosistem hutan bukan hanya nilai manfaat yang dapat diperoleh pada masa kimi, tetapi nilai manfaat yang dapat diberikan oleh fungsi ekosistem hutan yang berkelanjutan di masa yang akan datang. Kehutanan hadir agar keberadaan hutan terjamin dan mencapai manfaat lingkungan, ekonomi, budaya, sosial dan juga mengoptimalkan fungsi hutan untuk konservasi, lindung, dan produksi.

 

*) PERAN RIMBAWAN

Rimbawan merupakan sebuah profesi mulia, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) rimbawan adalah sebagai ahli kehutanan dan pecinta hutan. Tidak mudah menjadi seorang rimbawan di masa sekarang. Banyak tantangan di luar sana yang membutuhkan orang bijak dalam mengelola hutan, dapat menegakkan dan menerapkan hukum kehutanan, dan menjadi rimbawan bukan sekedar profesi dengan syarat menyandang gelar tertentu, tetapi bertanggung jawab atas pengelolaan alam ini khususnya hutan baik dalam bidang Silvikultur, Konservasi Sumberdaya Hutan (KSDH), Teknologi Hasil Hutan (THH), maupum Manajemen Hutan (MH). Sebagai seorang rimbawan harus memiliki Sembilan Nilai Dasar Rimbawan dengan tujuan agar berkomitmen dalam tugas dan menjadi SDM yang proporsional. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.01/Menhut-II/2007  ditetapkan 9 (sembilan) Nilai Dasar Rimbawan, yaitu jujur, tanggung jawab, disiplin, ikhlas, visioner, adil, peduli, kerjasama, dan profesional. Agar jiwa para rimbawan khususnya yang bertugas pada jajaran Kementerian Kehutanan, dalam menyelenggarakan masing-masing tugas dan tanggungjawab, serta berharap dapat menjadi pedoman dan dilaksanakan.

 

*) LULUSAN KEHUTANAN MAMPU MENGURANGI DEFORRSTASI

            Banyak pihak memandang masyarakat lokal adalah sebagai perusak hutan. Masyarakat dianggap tidak dapat membatasi konsumsi atas kebutuhan yang bersumber dari hutan. Bahkan, beranggapan masyarakat lokal itu masalah dalam konservasi sumberdaya alam (Daeng, dkk. 2016). Anggapan ini tidak bisa dibenarkan begitu saja dan tidak benar bahwa semua kerusakan hutan karena ulah masyarakat. Memang benar pada kenyataan sekarang ini bahwa banyak lulusan kehutanan tetapi kerusakan hutan terus saja terjadi dan semakin lama sumberdaya hutan semakin berkurang, kawasan hutan berubah alih fungsi pokok hutan menjadi kawasan non hutan seperti, pemukiman, areal pertanian dan perkebunan. Hal tersebut mengakibatkan semakin menipisnya lahan hutan.

Ada anggapan lain menurut Budyatmojo (2013), kriminalitas yang terjadi dalam bidang kehutanan dilakukan oleh masyarakat, pengusaha, dan aparat. Disebabkan karena rendahnya kualitas sumber daya manusia, rendahnya pendidikan, dan rendahnya kesadaran. Mereka hanya memikirkan kepentingan sendiri dan tidak mau memikirkan dampak yang akan terjadi. Jangan menyalahgunakan ilmu kehutanan untuk keuntungan diri sendiri, tetapi diterapkan agar sumber daya hutan terus ada bagi generasi berikutnya.

Penegakkan hukum kehutanan, peran pemerintah untuk tidak melepaskan begitu saja lahan hutan, kerja sama memantau penebangan liar, itu sangat diperlukan sekali. Jurusan kehutanan berdiri dan hadir pada beberapa perguruan tinggi di Indonesia memang menjadi pilihan bagi sebagian orang untuk melanjutkan pendidikan. Mahasiswa yang mengambil jurusan ini, karena mempunyai keyakinan bahwa akan memberikan perubahan yang lebih baik bagi hutan dan lingkungan. Juga membantu pemerintah dalam menghadapi permasalahan hutan dan lingkungan.

 

1 Elviana Roza. Maritim Indonesia, Kemewahan Yang Luar Biasa. 2017. Diakses dari http://www2.kkp.go.id/artikel/2233-maritim-indonesia-kemewahan-yang-luar-biasa

2 perpustakaan.menlhk.go.id. Keanekaragaman Hayati Untuk Keberlanjutan Kehidupan Manusia. 2018. Diakses  dari http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/home/index.php? page=ebook&code =ka&view

=yes&id=1

3 Redaksi Ilmugeografi. 11 Kekayaan Alam Indonesia yang Mendunia. 2020. Diakses dari https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/kekayaan-alam-indonesia

4 jurnal.ugm.ac.id. KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN, KEMISKINAN STRUKTURAL DAN PERLAWANAN MASYRAKAT. 2011. KAWISTARA.

Diunduh dari https://jurnal.ugm.ac.id/kawistara/article/download/3922/3204

5 ejournal.undip.ac.id. PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM BERBASIS KELEMBAGAAN LOKAL. 2011. Jurnal Sejarah CITRA LEKHA. Diunduh dari https://ejournal.undip.ac.id/index.php/cilekha/article/download/3412/3067

6 Hartono Kusnadi. BAB I PENDAHULUAN. Diakses dari https://docplayer.info/33256010-Bab-i-pendahuluan-dalam-suginingsih-2008-hutan-adalah-asosiasi-tumbuhan-dimana-pohonpohon.html

7 kpa.or.id. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999. Diunduh dari http://kpa.or.id/publikasi/download/b29bc-uu-no-41-tahun-1999-tentang-kehutanan.pdf

8 www.menlhk.go.id. Tinjauan kawasan hutan Indonesia. 2018. Diunduh dari http://www.menlhk.go.id/index.php/site/download_file?file=1548037882.pdf

9 journal.unhas.ac.id. Nilai Manfaat Ekonomi Hutan Kota Universitas Hasanuddin Makassar. 2018. Jurnal Hutan dan Masyarakat. Diunduh dari http://journal.unhas.ac.id/index.php/jhm/article/download/4874/3233

10  kbbi.web.id. Arti kata rimbawan. Diakses dari https://kbbi.web.id/rimbawan.

11 Marinus Kristiadi Harun. foreibanjarbaru.or.id. Artikel Tantangan Profesi Rimbawan di Tengah Laju Degradasi Hutan. 2013. Diakses dari https://foreibanjarbaru.or.id/archives/671

12  researchgate.net. PREFERENSI DAN MOTIVASI MASYARAKAT LOKAL DALAM PEMANFAATAN SUMBERDAYA HUTAN DI TAMAN NASIONAL LORE LINDU, PROVINSI SULAWESI TENGAH. 2016. J. MANUSIA DAN LINGKUNGAN. Diunduh dari https://www.researchgate.net/publication/314109881

13 jurnal.uns.ac.id. PENEGAKKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGALLOGING (ANTARAHARAPAN DAN KENYATAAN). 2013. Yustisia. Diunduh dari https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10192

 

Referensi

11 Kekayaan Alam Indonesia Yang Mendunia. ilmugeografi.com: Diakses pada 15 April 2020 dari https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/kekayaan-alam-indonesia

Arti Kata Rimbawan. kbbi.web.id: Diakses pada 19 April 2020 dari https://kbbi.web.id/rimbawan.

Budyatmojo, W. (2013). Penegakkan Hukum Tindak Pidana Illegal Loging (Antara Harapan dan Kenyataan). Yustisia. Vol. 2 (2). Diunduh pada 20 April 2020 dari https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10192.

Daeng, S., Bramasto, Hariadi, & Rinekso. (2016). Preferensi Dan Motivasi Masyarakat Lokal Dalam Pemanfaatan Sumberdaya Hutan Di Taman Nasional Lore Lindu, Provinsi Sulawesi Tengah. Jurnal Manusia dan Lingkungan. 215-223. Vol.23 (2). Diunduh pada 20 April 2020 dari https://www.researchgate.net/publication/314109881.

Harun, M. K. (2013). Artikel Tantangan Profesi Rimbawan di Tengah Laju Degradasi Hutan. foreibanjarbaru.or.id: Diakses pada 19 April 2020 dari https://foreibanjarbaru.or.id/archives/671

Hidayat. (2011). Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kelembagaan Lokal. Jurnal Sejarah Citra Lekha. 19-32. Vol.15 (1). Diunduh pada 15 April 2020 dari https://ejournal.undip.ac.id/index.php/cilekha/article/download/3412/3067.

Keanekeragaman Hayati Untuk Keberlanjutan Kehidupan Manusia. (23 Desember 2003). perpustakaan.menlhk.go.id: Diakses pada 15 April 2020 dari http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/home/index.php? page=ebook&code =ka&view

Kusnadi, H. (2017). BAB I PENDAHULUAN. dalam Suginingsih (2008), hutan adalah asosiasi tumbuhan dimana pohonpohon. docplayer.info: Diakses pada 27 April 2020 dari https://docplayer.info/33256010-Bab-i-pendahuluan-dalam-suginingsih-2008-hutan-adalah-asosiasi-tumbuhan-dimana-pohonpohon.html

Muthmainnah. (2018). Nilai Manfaat Ekonomi Hutan Kota Universitas Hasanuddin Makassar. Jurnal Hutan dan Masyarakat. 239-245. Vol.10 (2). Diunduh pada 18 April 2020 dari http://journal.unhas.ac.id/index.php/jhm/article/download/4874/3233.

Roza, E. (1 Desember 2017). Maritim Indonesia, Kemewahan Yang Luar Biasa. www2.kkp.go.id: Diakses pada 27 April 2020 dari www.kkp.go.id: http://www2.kkp.go.id/artikel/2233-maritim-indonesia-kemewahan-yang-luar-biasa

Tinjauan Kawasan hutan Indonesia. (2018). www.menlhk.go.id: Diakses pada 17 April 2020 dari

http://www.menlhk.go.id/index.php/site/download_file?file=1548037882.pdf

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999. kpa.or.id: Diunduh pada 28 April 2020 dari http://kpa.or.id/publikasi/download/b29bc-uu-no-41-tahun-1999-tentang-kehutanan.pdf

Winarwan, San, Yeremias, & Pujo. (2011). Kebijakan Pengelolaan Hutan, Kemiskinan Struktural Dan Perlawanan Masyarakat. Kawistara. 213-320. Vol.1 (3). Diunduh pada 16 April 2020 dari https://jurnal.ugm.ac.id/kawistara/article/download/3922/3204.

 

 

Categories: Kajian Strategis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.