Oleh: Fani Septiana*
Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang baru terkait pendidikan di Indonesia yaitu pemendikbud No.49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan ini memuat tentang jangka waktu kelulusan maksimal bagi mahasiswa yaitu hanya dibatasi 5 tahun saja. Apabila mahasisiwa selama 5 tahun belum juga lulus dari universitas dimana dia berkuliah maka mahasiswa tersebut akan di DO (Drop Out).
Dalam pandangan penulis, peraturan tersebut memiliki dampak yang positif dan negatif. Dampak positif dari kebijakan baru ini yaitu negara dapat menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk pendidikan di Indonesia. Karena sebagian besar biaya pendidikan di universitas berasal dari uang negara. Apabila masa perkuliahan dipersingkat, maka dana yang dikeluarkan untuk setiap mahasiswa otomatis akan berkurang dari yang tahun-tahun sebelumnya. Dana sisanya dapat dialokasikan untuk pembangunan negara, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu mahasiswa juga aka lebih bertanggug jawab dengan pendidikannya. Mereka akan lebih rajin dalam melakukan perkuliahan, menjadi lebih aktif, dan kompetitif. Karena akibat yang akan diperoleh mahasiswa bila lulus tak sesuai target lebih tegas. Mahasiswa akan menjadi lebih mandiri dan pada akhirnya akan terbentuk lulusan yang kompetitif, inovatif, dan kreatif.