Di Balik Tirai Rembang

Di Balik Tirai Rembang

Seperti yang kita ketahui, akhir-akhir ini permasalahan yang cukup krusial menimpa Negara Indonesia yaitu mengenai pengalihfungsian lahan. Pengalihfungsian lahan banyak terjadi hampir di semua pulau besar Indonesia. Pengalihfungsian lahan diantaranya digunakan sebagai lahan pertanian, perkebunan dan pertambangan. Isu yang sedang hangat diperbincangkan dan tidak jauh dengan Yogyakarta yaitu isu rembang.

kajian2 kajian kajian4 kajian5

Rembang merupakan kawasan dengan pegunungan karst yang membentang luas. Pengalihfungsian lahan didaerah pegunungan karst tersebut akan digunakan untuk pertambangan. Fokus pertambangannya yaitu pertambangan semen. Batuan kapur/karst merupakan salah satu bahan baku pembuatan semen. Sehingga tak heran pabrik semen mengincar kawasan ini untuk perluasan pabrik semen tersebut. Pembukaan pabrik semen di Rembang ini menimbulkan berbagai kontroversi dari beberapa pihak.  Terdapat pihak pro semen maupun kontra semen.

Pada Senin, 30 Maret 2015 diadakan diskusi di Fakultas Kehutanan mengenai isu rembang  dari sudut pandang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dengan pembicara Ir. Retno Nur utami, MP. Beliau merupakan salah satu dosen Fakultas Kehutanan UGM. Diskusi yang berlangsung di selasar selatan gedung B Fakultas Kehutanan UGM ini membahas mengenai pembukaan lahan tambang di Rembang, tahapan uji AMDAL hingga macam-macam lembaga yang termasuk dalam sebuah tim AMDAL. Tujuan dari diskusi ini yaitu memberikan pengetahuan kepada mahasiswa Fakultas Kehutanan (pada umumnya), mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang menjadi salah satu hal yang disoroti pada isu rembang tersebut. Singkat hasil diskusi mengenai AMDAL:

  1. Pengertian-Pengertian

Analisis mengenai dampak lingkungan yang selanjutnya disebut AMDAL, merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

  • Kerangka Acuan

Kerangka acuan (KA) adalah ruang lingkup kajian ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) yang merupakan hasil pelingkupan.

  • Ijin Usaha

Ijin usaha dan/atau kegiatan adalah ijin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.

  • Analisis Dampak Lingkungan Hidup

Analisis dampak lingkunga hidup yang selanjutnya disebut ANDAL adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

  • Rencana pengelolaan lingkungan hidup

Rencana pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

  • Renacana pemantauan lingkungan hidup

Renacana pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat rencana usaha dan/atau kegiatan.

  • Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup

Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

  • Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.

  1. Dokumen Lingkunga Hidup (LH) sebagai Hasil Studi Kelayakan Lingkungan

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan (RG) yang berada dalam suatu wilayah tata ruang tertentu, memerlukan 3 macam studi kelayakan untuk dapat mengimplementasikan RG-nya.  Ketiga macam studi kelayakan tersebut adalah studi kelayakan teknis, studi kelayakan finansial, dan studi kelayakan lingkungan. Hasil studi lingkungan ini disajikan dalam bentuk dokumen lingkungan hidup.

Dokumen lingkungan hidup menurut pasal 2 Permen LH 16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen LH dapat berupa :dokumen AMDAL, formulir UKL-UPL, dan SPPL. Ketiga alternatif bentuk dokumen lingkungan itu muncul karena tidak semua RG akan menimbulkan dampak besar dan penting (yang memerlukan kajian Amdal). Untuk mengetahui suatu RG memerlukan AMDAL atau tidak digunakan suatu instrumen penapisan dalam bentuk Permen LH (yang terkini adalah Permen LH 5/2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal). Dokumen Amdal terdiri atas dokumen : KA, Andal, RKL dan RPL.

  1. Pemrakarsa dan Penyusun Amdal

Menurut pasal 1 PP 22/2012 yang disebut pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggungjawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Kemudian, dalam menyusun dokumen amdalnya, pemrakarsa dapat melakukannya sendiri atau dapat pula meminta bantuan kepada pihak lain. Pihak lain ini dapat merupakan penyusunan amdal perorangan dapat pula pihak yang tergabung dalam penyedia jasa penyusun dokumen amdal (pasal 10 PP 27/2012).

Pemrakarsa dalam penyusunan dokumen amdal mengikutsertakan masyarakat terkena dampak, pemerhati LH, dan/atau pihak yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal (pasal 4 PP 27/2012). Pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dokumen amdal antara lain, pemrakarsa, konsultas/tim studi amdal, pemerintah (diwakili tim teknis dan instansi terkait), masyarakat terkena dampak (baik yang terlibat sebagai anggota Komisi Penilai Amdal maupun yang tidak terlibat), LSM, dan Komisi Penilai Amdal (yang mewakili dari berabagi stakeholders).

  1. Muatan dokumen AMDAL (pasal 25 UU No 32/2009)

Dokumen amdal pada prinsipnya memiliki sejumlah muatan seperti dapat dilihat pada bunyi kutipan dari pasal 25 UU 32/2009 berikut ini.

 

Dokumen Amdal memuat :

  1. Pengkajian megenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
  2. Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan.
  3. Saran masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
  4. Prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan.
  5. Evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
  6. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  7. Lingkup Penilaian Tim Teknis atas Dokumen Andal, RKL, dan RPL

Menurut penjelasan pasal 28 ayat 4 PP 27/2002; lingkup penilaian tim teknis terhadap dokumen Andal,RKL, dan RPL yang diajukan oleh pemrakarsa antara lain :

  1. Kesesuain lokasi dengan rencana tata ruang
  2. Kesesuaian dengan pedoman umum dan/atau pedoman teknis di bidang Amdal
  3. Ketepatan dalam penerapan metode penelitian/analisis
  4. Kesahihan data yang digunakan
  5. Kelayakan desain, teknologi, dan/atau proses produksi yang digunakan dari aspek perlindungan dan pengelolaan LH
  6. Kelayakan ekologis, sosial dan kesehatan.

Diskusi yang masih dangkal, namun harapannya dapat memberikan sedikit pengetahuan mengenai analisis dampak lingkungan dan dapat mengarahkan kita pada suatu pemikiran yang solutif bagi permasalahan-permasalahan lingkungan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.