Mahkota Hijau untuk Ratu Jogja
- Post by: admin
- Mei 11, 2016
- No Comment
Mahkota Hijau untuk Ratu Jogja
Oleh : Nur Amalia K
Pertumbuhan penduduk di welfare state seperti di Indonesia menuntut pemerintah untuk melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui pembangunan. Namun, pembangunan yang tidak terkendali menyebabkan lingkungan hidup tempat segala aktifitas masyarakat dan pembangunan itu sendiri menjadi terdegradasi dan berkurang kualitasnya. Inilah yang terjadi di kota Yogyakarta sebagai salah satu kota yang dipadati oleh kalangan masyarakat diberbagai golongan. Tuntutan akan tempat tinggal dari padatnya masyarakat memaksa pemerintah daerah melebarkan wilayah pembangunan, hal tersebut mengikis wilayah hijau yang sebelumnya ada. Maka dari itu , pembangunan tersebut harusnya diimbangi dengan menyertakan Ruang Terbuka Hijau seperti dibangunnya hutan kota pada suatu kawasan. Sebelumnya, apa yang dimaksud Ruang Terbuka Hijau? Apa hubungannya dengan hutan kota? Seberapa pentingkah untuk kehidupan masyarakat?
Ruang Terbuka Hijau merupakan bagian dari ekosistem dalam kehidupan masyarakat sehingga keberadaannya sangat diperlukan oleh penduduk kota. RTH ini dapat diwujudkan dengan membangun hutan kota. Hutan dan kota ibarat dua kutub yang berseberangan, dua kawasan yang selalu sulit disatukan di dalam fenomena pembangunan dewasa ini, dimana hutan lebih mengarah kepada konservasi sedangkan kota lebih mengarah kepada ekspansi (perluasan daerah). Melalui hutan kota, keduanya merentangkan benang merah dalam pembangunan yang berazas kelestarian, hal tersebut yang menjadi jawaban atas tuntutan dan tantangan ruang dan waktu yang dihadapi. Hutan kota sendiri dapat mendayagunakan sumberdaya lahan (tapak) menjadi lebih potensial sehingga mampu mengendalikan dan melerai segala bentuk penyebab krisis lingkungan fisik perkotaan. Krisis lingkungan fisik berupa berkurangnya kenyamanan sebagai akibat meningkatnya suhu udara, sebagai akibat banyaknya jalan beraspal, betonan, bangunan bertingkat/apartmen. Hadirnya hutan kota sebagai mahkota hijau di daerah perkotaan dapat memodifikasi atmosfer dan lingkungan fisik sekitar dan kenyamanan kembali tercipta.
Hutan kota merupakan salah satu bentuk dari Ruang Terbuka Hijau. Pengadaan RTH termaktub dalam Undang-undang No.26 Tahun 2008 berisi penetapan ruang yang mengatur salah satunya mengenai Ruang Terbuka Hijau yang dapat dijadikan tolok ukur indikator kesehatan warga kota dan bersifat penting. Mengacu pada`peraturan tersebut, idealnya sepertiga dari suatu wilayah kota/kawasan diantaranya merupakan kawasan hijau yang nantinya di seputaran lapangan tersebut akan dihijaukan dengan ditanami pohon-pohon disekitarnya. Oleh karena itu, dengan adanya hutan kota yang diupayakan mampu menghijaukan lahan dengan memanfaatkan sekecil apapun lahan kosong yang masih ada.
Kondisi Ruang Terbuka Hijau di Indonesia dinilai menyedihkan karena semakin tergusur oleh arus pembangunan, tergusur dengan adanya gedung bertingkat di setiap daerahnya. Hal ini jelas tidak sesuai seperti apa yang diharapkan yakni agar tercipta sepertiga dari total luas kota/kawasan untuk dijadikan daerah penghijauan. Lalu ada saja yang menambah penuhnya Yogyakarta yaitu pemanfaatan RTH yang nampaknya masih mempunyai makna pelengkap ataupun sebagai penyempurna bagi perkotaan, sehingga pemanfaatan lahan untuk RTH hanya dianggap sebagai penambah estetika lingkungan. Lebih parahnya RTH (hutan kota) dianggap sebagai cadangan untuk penggunaan lahan di masa datang.
Terkait dengan peran masyarakat terhadap pembangunan hutan kota saat ini hampir tidak teridentifikasi. Bayangkan saja, lahan yang akan digunakan untuk ditanami pepohonan dalam konsep Ruang Terbuka Hijau atau bahkan lahan kosong pun jarang ditemukan di perkotaan ini. Semakin tergerusnya kenyamanan hidup, masyarakat lambat laun akan sadar mengenai hal ini. Iklim mikro atau asmosfer dan lingkungan fisik yang seharusnya ada, tertelan perlahan-lahan oleh pembangunan yang kian membumi. Oleh karena itu, solusi selanjutnya adalah dengan adanya realisasi dari tuntutan masyarakat terkait pentingnya pembangunan hutan kota yang tujuannya hanya satu, mengembalikan Yogyakarta menjadi nyaman.
Akhir kata temukan jawaban yang lebih konkrit pada Talkshow Interaktif “Urgensi Hutan Kota, Jogja Krisis O2” pada 15 Mei 2016 di Auditorium Fakultas Kehutanan. Pendaftaran bisa menghubungi 085272717225 (Dikey).
Departemen Kajian Strategis
-LEM FKT UGM 2016-
#Juang
#SiapSemangat