Satu Tahun Satu, Yakin?
- Post by: admin
- Maret 13, 2016
- No Comment
Satu Tahun Satu, Yakin?
Sudah saatnya kita tahu akan kebijakan dan tata kelola kampus dimana sebagai mahasiswa yang menjadi pelopor pergerakan sebuah keadilan dari berbagai kebijakan yang dibuat oleh para petinggi dan pemilik kewenangan, maka perlu sebuah transparansi yang nyata dan merata. Sebelum menmbahas lebih jauh lagi, sudahkah kalian tahu apa itu MWA?
MWA (Majelis Wali Amanat) adalah Organ tertinggi di Universitas yang berwenang menyusun dan menetapkan kebijakan umum bersama Senat Akademik (SA). Dapat diibaratkan MWA itu adalah Organ yang membangun sebuah sistem organ dimana komponen organ tersebut berupa kumpulan gen yang beragam dari berbagai kalangan. MWA ada karena memiliki fungsi yang krusial dan sangat berpengaruh terhadap UGM sendiri. Fungsi MWA sendiri antara lain :
1. Mengangkat dan memberhentikan Rektor
2. Mengesahkan Rencana Strategis dan RKAT
3. Mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas , Sekolah, atau Program Studi.
4. Mengawasi pengelolaan UGM
5. Mengesahkan Rencana Induk Kampus yang diusulkan Rektor dan Senat Akademik
6. Melakukan penilaian kinerja Rektor
7. Menangani penyelesaian tertinggi atas permasalahan yang terjadi di UGM
8. Bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.
(Secara lengkap tertuang di Statua UGM Pasal 26)
Kehadiran MWA-UM juga memiliki makna yakni legislasi, aspirasi, dan kontrol. Beberapa makna MWA apabila dijabarkan adalah sebagai berikut :
1. Menampung segala aspirasi mahasiswa untuk disampaikan para forum MWA
2. Menciptakan transparansi dan akuntabilitas UGM kepada Mahasiswa
3. Sebagai agent of control mahasiswa terhadap perumusan kebijakan di tataran organ tertinggi UGM
4. Sumber informasi strategis kebijakan UGM bagi Mahasiswa
5. Memudahkan mekanisme advokasi permasalahan Mahasiswa.
Dengan beberapa makna kehadiran MWA-UM menimbulkan pertanyaan . apakah dengan 1 unsur mahasiswa saja makna-makna tersebut dapat terealisasikan dengan transparan dan terperinci jelas? Menurut Peraturan Rektor UGM nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan anggota MWA UGM pada bab II telah disebutkan bahwa unsur anggota MWA berjumlah 19 orang yang terdiri dari unsur sebagai berikut :
1. Menristekdikti
2. Sri Sultan HB X (Kepala Daerah DIY
3. Rektor UGM
4. Masyarakat Umum
1. Tokoh Masyarakat berisi enam orang.
2. Alumni UGM berisi dua orang.
5. Masyarakat UGM
1. Guru Besar 3 orang
2. Dosen bukan Guru Besar 3 orang
3. Tenaga Kependidikan 1 orang
4. Unsur Mahasiswa 1 orang
Perlu kita ketahui bersama bahwa MWA Unsur Mahasiswa (1 orang) bahwa Calon anggota MWA dari unsur Mahasiswa diusulkan oleh organisasi kemahasiswaan kepada Senat Akademik (SA) melalui Rektor dengan memiliki masa jabatan selama satu tahun. MWA unsur mahasiswa berhak merekrut staff ahli mereka dari kalangan mahasiswa untuk mempermudah pekerjaannya. Seperti adanya komite kerja yang merupakan sebuah tim ahli yang beranggotakan beberapa mahasiswa UGM. Komite ini bertugas membantu Anggota Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa (MWA-UM) dalam menjalankan tugasnya. Komite ini tidak melekat pada struktur dan kelembagaan MWA, maupun bukan sebuah lembaga kemahasiswaan baru di lingkungan UGM. Komite ini bersifat ad-hoc dan sepenuhnya melekat, dikoordinasi dan berada di bawah tanggung jawab Anggota MWA-UM.
Sejak terpilih sebagai Anggota MWA-UM pada 19 Juni 2014 dalam musyawarah lembaga kemahasiswaan lalu, Ekamara Ananami Putra (Mahasiswa JPP Fisipol 2011) secara resmi mengisi kursi MWA-UM yang sejak 2012 diduduki Luthfi Hamzah Husin (Mahasiswa JPP Fisipol 2008). Anggota MWA-UM terpilih mulai efektif bekerja pada tanggal 27 September 2014 sesuai kesepakatan dalam Rapat Pleno MWA. Untuk saat ini kursi MWA-UM telah dibuka kembali namun dengan persyaratan yang di luar logika, seperti IPK yang tinggi dan hanya menerima mahasiswa semester antara 4-6 untuk tingkat sarjana serta mahasiwa semester 2-4 untuk tingkat diploma.
Harapannnya mahasiswa yang terpilih sebagai MWA-UM menjadi mahasiswa yang tidak hanya patuh terhadap segala kebijakan rektorat namun, juga harus memiliki jiwa ekstrovet yang selalu kritis dan alangkah lebih baik lagi apabila MWA-UM tidak hanya satu agar segala aspirasi dari para mahasiswa dapat tersuarakan dengan baik, adil dan merata serta terbuka. Anggota MWA-UM selain menyuarakan aspirasi yang disampaikan oleh sekelompok mahasiswa juga harus menjaring aspirasi secara komprehensif meliputi penjaringan, penelitian, pengkajian sampai penyebarluasan terkhusus untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan umum universitas.
Sekedar saran, akan lebih baik lagi jika dibuat akun media sosial lainnya untuk MWA-UM agar lebih transparansi dan segala informasi dari rektorat dapat diakses oleh seluruh mahasiswa berbagai angkatan karena nantinya segala kebijakan rektorat akan berdampak pada mahasiswa. Berbagai permasalahan yang perlu dikaji lebih dalam, misalnya kenaikan ukt, demo menuntut tunjangan pegawai ugm, dan isu-isu lainnya terkait dengan masalah-masalah internal di UGM. Mari sadar dan peduli bahwa UGM memang sedang tidak baik-baik saja. Akhir kata,
HIDUP MAHASISWA INDONESIA !!!
Departemen Kajian Strategis
-LEM FKT UGM 2016-
#Juang
#SiapSemangat