#StopBiopiracy!
- Post by: admin
- Mei 7, 2014
- No Comment
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS BIOLOGI dan LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
“Biarkan kekayaan alam kita tetap tersimpan di perut bumi, sampai para insinyur-insinyur kita dapat mengolahnya sendiri” – Ir. Soekarno
Indonesia masih dijajah. Bukan penjajahan fisik melainkan penjajahan intelektualitas. Biopiracy, istilah yang menjelaskan masalah pencurian materi genetik yang disalah gunakan keberadaannya untuk dikomersialisasikan dan sifatnya hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Indonesia merupakan negara berkembang sekaligus merupakan Center of Biodiversity sehingga posisinya sangat strategis untuk kemudian diinfiltrasi dan diobrak-abrik kekayaan hayatinya. Sekarang ini sedang marak-maraknya peneliti asing baik government maupun non-government datang ke Indonesia dengan berbagai macam kedok, diantaranya pengambilan sampel dengan dalih pengobatan gratis dan membangun kerjasama penelitian pada pihak-pihak tertentu. Tidak hanya itu mereka juga masuk dengan cara berpura-pura menjadi turis. Dengan topeng tersebut para peneliti asing mengambil kekayaan hayati di Indonesia untuk kemudian diteliti.
Biopiracy merupakan sebuah aktivitas yang dapat menyebabkan hilangnya kekayaan genetic suatu Negara akibat pencurian yang dilakukan oleh pihak asing secara diam-diam. Meskipun secara garis besar biopiracy merupakan masalah dibidang disiplin ilmu biologi melainkan juga disiplin ilmu lain seperti hukum, HI, ekonomi, politik, bahkan semuanya tak terkecuali tentang kedaulatan Indonesia. Bisa diasumsikan bahwa biopiracy merupakan sebuah peperangan dari negara asing terhadap negara kita, mengapa demikian ? karena mereka telah mengambil kekayaan genetic yang kita miliki sedangkan kita tidak sadar saat kekayaan genetic yang kita miliki telah diambil.
Biopiracy biasanya dilakukan oleh Negara-negara maju yang mempunyai teknologi canggih dalam mengembangkan riset yang tidak dimiliki oleh negera berkembang . sebagai contoh adalah indonesia yang memiliki keanekaragaman hayati yang tertinggi di dunia, meskipun luas daratannya hanya 1,3 persen dari luas daratan di permukaan bumi. Namun kekayaan hayatinya mencapai 11 persen spesies tumbuhan yang terdapat di permukaan bumi. Selain itu, terdapat 10 persen spesies mamalia dari total binatang mamalia bumi, dan 16 persen spesies burung di dunia ,oleh karna itu Indonesia merupakan sasaran empuk terjadinya biopiracy
Tindakan biopiracy biasanya diawali dengan bioprospeksi, yaitu proses pencarian sumber daya hayati terutama sumberdaya genetika, material biologi untuk kepentingan komersial. Dalam hal ini pihak asing datang ke Indonesia dengan kedok menawarkan kerjasama penelitian yang pada akhirnya dari penelitian ini mereka menemukan sesuatu yang kemudian dibawa pulang ke negaranya, dikembangkan lebih lanjut untuk menghasilkan produk, dihak patenkan, kemudian dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi, hal ini bisa terjadi karna kegiatan penelitian ini biasanya tidak diawasi oleh pemerintah maka dari sinilah awal mula munculnya kasus tersebut ,tindakan selanjutnya yaitu Intellectual Property merupakan kekayaan pengetahuan masyarakat lokal atau hasil penelitian yang berhubungan dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam.
Prakteknya , sekarang ini setiap penelitian bioteknologi akan berujung pada kata “komersialisasi”. Setelah dilakukan penelitian maka hasilnya diolah lebih lanjut hingga tahap pembuatan suatu produk yang bernilai jual tinggi yang kemudian diperjual belikan bebas di hampir seluruh negara di dunia. It means, kita, INDONESIA harus membayar atas produk yang sebenarnya bersumber pada apa yang kita miliki. Bahkan dalam kasus vaksin virus flu burung kita harus membayar mahal untuk memperoleh vaksin tersebut, padahal bahan genetik yang digunakan dalam pembuatan vaksin tersebut berasal dari Indonesia. Sadar atau tidak Indonesia lebih condong pada pola konsumtif, sehingga masalah ini menjadi hal yang semakin ironis dan complicated.
BIOPIRACY isn’t about BIOLOGY
it’s about INDONESIA!
Cakupan kajian mengenai biopiracy sangatlah luas. Dari segi biologi saja, kajiannya mungkin bisa dibilang sampai tidak berujung. Hal tersebut dikarenakan biopiracy ini bersangkutan pula dengan berbagai disiplin ilmu lain seperti HI, ekonomi, politik, hukum, dan yang paling penting biopiracy adalah masalah kedaulatan. KEDAULATAN INDONESIA!
Secara garis besar apabila kasus ini dibiarkan berkembang, maka kesetabilan Indonesia di berbagai sektor di masa depan akan terganggu. Perlu kesinergisan dari berbagai pihak agar penjajahan ini bisa dikendalikan dan Indonesia tidak kecolongan lagi.
Pemerintah sudah sepantasnya memberi kesempatan lebih kepada peneliti Indonesia untuk berkembang dengan cara mempermudah akses dan memberi sokongan dana untuk melakukan penelitian khususnya penelitian biodiversitas, mengingat ketika upaya penjagaan berupa Protokol Nagoya atau aturan-aturan lain disahkan, maka sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu apa yang sebenarnya kita lindungi. Namun sayangnya dalam dunia penelitian sekarang ini khususnya di bidang iptek, Indonesia sedang mengalami kekosongan sistem. Sedikit dana dan perhatian dari pihak pemerintah dan pihak swasta membuat penelitian dasar semakin terpinggirkan. Pemerintah yang seharusnya mengisi kekosongan tersebut saat ini cenderung ke arah penelitian aplikatif. Hal ini terlihat dari orientasi dukungan penelitian pemerintah yang tidak lagi didasarkan pada nilai keunggulan sebuah penelitian. Dorongan lebih kental justru diberikan kepada sifat aplikatifnya. Sudah sepantasnya pemerintah peduli pada penelitian fundamental sedangkan untuk aplikasinya biarlah dikembangkan oleh pihak swasta. Selain itu perlu adanya kesadaran dari semua lapisan masyarakat bahwasanya Indonesia sangat kaya dan kita sebagai warga Indonesia yang peduli harus mau tahu dan mau turut serta aktif dalam menjaga apa yang kita miliki.
It’s a big deal, kita sebagai mahasiswa seharusnya terpanggil untuk mendidik lingkungan di sekitar kita, menumbuhkan kecintaan dan rasa kepemilikan terhadap Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa culture yang ada di Indonesia masih sangat kental, masyarakatnya tidak concern dalam masalah lain, salah satunya masalah penjagaan kekayaan materi genetik Indonesia.
Masyarakat begitu ramah dan tidak pernah enggan untuk saling membantu bahkan termasuk membantu proses pengambilan sampel untuk pihak asing. Faktor ketidaktahuan bisa disebut sebagai faktor utama terjadinya biopiracy. Maka dari itu ruang diskusi harus senantiasa dibangun baik di kalangan akademisi maupun di kalangan masyarakat umum. Kajian dari berbagai disiplin ilmu harus digalakkan karena rasa kepemilikan yang dipadukan dengan pengetahuan akan menjadi kolaborasi sempurna untuk mencegah terjadinya biopiracy
#StopBiopiracy # SaveOurGeneticMaterials.
Let’s Care About INDONESIA, Let’s Stop Biopiracy!
Regulasi Mengenai Penjagaan Biodiversitas di Indonesia
Convention on Biological Diversity (CBD)
Pengaturan internasional untuk menegaskan bahwa negara memiliki kedaulatan atas sumber daya alam yang dimilikinya. Diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994. Tujuan dari CBD adalah konservasi keanekaragaman hayati, pemanfaatan berkelajutan dari komponen keanekaragaman hayati, dan pembagian keuntungan atas pemanfaatan pemanfaatan sumber daya genetic.
Nagoya Protocol
Pengaturan komprehensif dan efektif dalam memberikan perlindungan keanekaragaman hayati dan menjamin pembagian keuntungan bagi negara penyedia sumber daya genetik. Diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2013. Protokol Nagoya memperjelas status akses akan SDG, menjamin pembagian keuntungan pada saat SDG diambil dari negara penyedia SDG, serta mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan komunitas lokal sebagai penyedia SDG dan pengampu pengetahuan tradisional terkait SDG serta menjamin haknya sebagai penerima pembagian keuntungan atas pemanfaatan SDG atau PT terkait SDG .Protokol Nagoya juga membantu menciptakan peluang untuk akses alih teknologi pada kegiatan konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.