Archives

LIPUTAN SEKOLAH KESEKRETARIATAN #1

Selasa, 10 Maret 2015 Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM mengadakan sekolah kesekretariatan sesi pertama. Pada sesi pertama ini, sekolah kesekretariatan difokuskan untuk para staf baru LEM FKT Kabinet Wanacita. Tepat pukul 18.30 WIB semua staf dari berbagai departemen telah mengisi bangku yang ada di ruang VI gedung A Fakultas Kehutanan. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Umum LEM FKT, Isti Tamira Fajrin. Kurang lebih 1 jam, sekretaris umum beserta deputinya menjelaskan mekanisme pembuatan surat dan proposal serta pencairan dana secara terperinci. read more

Read More

Rapat Kerja LEM FKT UGM 2015

1966029_769209513156100_3847780259735163503_o

Selasa, 3 Februari 2015 akan menjadi awal mula bagi sejarah pergerakan mahasiswa di Fakultas Kehutanan UGM. Bertempat di kawasan wisata Kaliurang, rapat kerja Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM 2015 dilaksanakan oleh jajaran pengurus harian. Dihadiri oleh sekitar 30 orang pengurus harian, termasuk para jajaran trivium. Setelah dilantiknya ketua LEM FKT UGM terpilih, kabinet baru diharuskan segera membentuk program dan sistem kerjanya.

Adapun jajaran pengurus harian yang telah terbentuk adalah hasil dari seleksi rekrutmen terbuka yang diselenggarakan ketua LEM terpilih bersama para jajaran trivium seperti Menteri Koordinator Internal, Menteri Koordinator Eksternal, dan Sekretaris Jenderal. Sedangkan setiap Kepala Departemen terpilih berhak memilih Deputinya masing-masing sesuai kebutuhan setiap departemennnya. Melalui serangkaian proses tersebutlah seluruh pengurus harian dapat terbentuk. read more

Read More

PRO KONTRA PERMENDIKBUD 49

Oleh: Fani Septiana*

Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang baru terkait pendidikan di Indonesia yaitu pemendikbud No.49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan ini memuat tentang jangka waktu kelulusan maksimal bagi mahasiswa yaitu hanya dibatasi 5 tahun saja. Apabila mahasisiwa selama 5 tahun belum juga lulus dari universitas dimana dia berkuliah maka mahasiswa tersebut akan di DO (Drop Out).

Dalam pandangan penulis, peraturan tersebut memiliki dampak yang positif dan negatif. Dampak positif dari kebijakan baru ini yaitu negara dapat menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk pendidikan di Indonesia. Karena sebagian besar biaya pendidikan di universitas berasal dari uang negara. Apabila masa perkuliahan dipersingkat, maka dana yang dikeluarkan untuk setiap mahasiswa otomatis akan berkurang dari yang tahun-tahun sebelumnya. Dana sisanya dapat dialokasikan untuk pembangunan negara, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu mahasiswa juga aka lebih bertanggug jawab dengan pendidikannya. Mereka akan lebih rajin dalam melakukan perkuliahan, menjadi lebih aktif, dan kompetitif. Karena akibat yang akan diperoleh mahasiswa bila lulus tak sesuai target lebih tegas. Mahasiswa akan menjadi lebih mandiri dan pada akhirnya akan terbentuk lulusan yang kompetitif, inovatif, dan kreatif. read more

Read More