Penahanan Nenek Pencuri Kayu Dinilai Berlebihan

Penahanan Nenek Pencuri Kayu Dinilai Berlebihan

Akhir-akhir ini publik dikejutkan dengan berita seorang Nenek asal Situbondo yang ditangkap karena tuduhan mencuri 7 batang kayu jati milik Perhutani. Tak terima dituduh mencuri, Nenek Asyani meminta pengadilan untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan. Keluarga dan aparat desa meyakini Nenek Asyani tak bersalah, karena kayu jati tersebut diambil dari lahannya sendiri. Tangis Nenek Asyani pecah di depan majelis hakim pengadilan negeri Situbondo Jawa Timur. Ia terpaksa bersimpuh dilantai, memohon kepada majelis hakim yang mengadilinya, untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.

Menurut Supriono, kuasa hukum Nenek Asyani, kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan. Alasannya, ia ditahan pada 15 Desember 2014, beberapa bulan setelah kasus dilaporkan pada Juli 2014. Masih menurut Supriono, berhubung yang melapor adalah Perhutani maka harus ada tersangkanya. Kejanggalan lainnya, kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100 cm, sementara kayu milik Nenek Asyani hanya 10 – 15 cm. Dia pun memastikan, kayu tersebut benar miliknya. Kayu itu ditebang oleh almarhum suaminya sekitar lima tahun silam dari lahan mereka sendiri. Saat ini Nenek Asyani telah menghirup udara bebas berkat dikabulkannya permohonan penagguhan penahanan pada 16 Maret 2015. Penangguhan dikabulkan dengan jaminan sejumlah pejabat dan politisi setempat.

Kasus Nenek Asyani menguatkan bahwa sulit mendapat keadilan di tengah-tengah hukum yang diterapkan di Indonesia. Ia dituduh mencuri kayu yang diambilnya dari lahan milik sendiri. Selain itu juga, ia tidak mengetahui bahwa lahan miliknya sudah berpindah tangan sekalipun ada bukti  sertifikat yang disimpannya. Apalagi dakwaan yang ditujukan untuknya begitu berat, tidak seimbang dengan perbuatan yang dituduhkan padanya. Kayu jati yang dipermasalahkan tersebut sebenarnya sudah diambil sejak lama dan disimpan. Sementara itu ukuran kayu yang diambil hanyalah kayu berukuran kecil,  berbeda dengan ukuran kayu yang dimaksud oleh Perhutani.  Apalagi dengan usia Nenek Asyani yang sudah tua, seharusnya aparat hukum memperhatikan keadaan ia saat ditahan.

Bayangkan kasus tersebut dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan ia ditahan mulai Desember 2014. Sementara persidangan baru dibuka 3 bulan kemudian. Sungguh upaya yang sangat lama dalam penanganan kasus tersebut, bahkan terkesan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Wajar bila ada anggapan bahwa ini adalah tindakan kriminalisasi. Terlebih lagi membiarkan perempuan tua dalam penjara selama itu dari sisi kemanusiaan tentu sulit untuk diterima. Kasus ini semakin menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak bisa menyentuh semua kalangan. Seharusnya semua warga negara tidak ada yang kebal hukum. Tapi lihatlah, “hanya” karena 7 batang kayu yang harganya tidak seberapa dan tidak memberikan kerugian untuk negara telah menyeret warga miskin ke dalam masalah hukum.

Sementara itu, di luar sana banyak pejabat pemerintah yang sudah jelas “merampok” harta rakyat bahkan bekerja sama dengan pihak asing mengeruk kekayaan sumber daya alam milik rakyat dibiarkan bebas. Kalaupun ada yang tertangkap hukuman yang diberikan tidak sepadan, bahkan masih bisa menikmati fasilitas mewah di dalam penjara. Inilah akibat hukum kapitalisme buatan manusia yang menghasilkan kedzoliman. Siapa yang memiliki uang dan kekuasaan akan mudah lolos dari jerat hukum. Tetapi yang tidak punya uang dan kekuasaan akan selalu menerima ketidakadilan. Ironi memang, hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Penulis: Lidya Oktaviani Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.