PRO KONTRA PERMENDIKBUD 49

PRO KONTRA PERMENDIKBUD 49

Oleh: Fani Septiana*

Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang baru terkait pendidikan di Indonesia yaitu pemendikbud No.49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan ini memuat tentang jangka waktu kelulusan maksimal bagi mahasiswa yaitu hanya dibatasi 5 tahun saja. Apabila mahasisiwa selama 5 tahun belum juga lulus dari universitas dimana dia berkuliah maka mahasiswa tersebut akan di DO (Drop Out).

Dalam pandangan penulis, peraturan tersebut memiliki dampak yang positif dan negatif. Dampak positif dari kebijakan baru ini yaitu negara dapat menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk pendidikan di Indonesia. Karena sebagian besar biaya pendidikan di universitas berasal dari uang negara. Apabila masa perkuliahan dipersingkat, maka dana yang dikeluarkan untuk setiap mahasiswa otomatis akan berkurang dari yang tahun-tahun sebelumnya. Dana sisanya dapat dialokasikan untuk pembangunan negara, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu mahasiswa juga aka lebih bertanggug jawab dengan pendidikannya. Mereka akan lebih rajin dalam melakukan perkuliahan, menjadi lebih aktif, dan kompetitif. Karena akibat yang akan diperoleh mahasiswa bila lulus tak sesuai target lebih tegas. Mahasiswa akan menjadi lebih mandiri dan pada akhirnya akan terbentuk lulusan yang kompetitif, inovatif, dan kreatif.

Namun dari semua dampak positif tadi, ada pula dampak negatif dari kebijakan tersebut. Dampak negatif dari kebijakan tersebut yaitu mahasisiwa menjadi tidak memiliki kebebasan penuh untuk berorganisasi. Hal ini sangat tidak sesuai dengan jiwa anak muda yang menggebu-gebu dan umumnya memiliki idealisme yang cukup tinggi. Padahal dalam kehidupan dunia kerja pengalaman berorganisasi sangatlah diperlukan. Mengutip perkataan Pak Anis Baswedan yaitu, “IPK tinggi mengantarkan kamu kepada wawancara. Tapi pengalaman berorganisasi akan menentukan masa depanmu lebih cerah” dari perkataan tersebut, kita memahami bahwa berorganisasi itu sangatlah penting. Karena dalam berorganisasi kita akan mendapatkan pengetahuan dan pengalaman tentang leadership. Kita bisa tau bagaimana caranya menjadi seorang pemimpin yang berhasil, mampu memenejemen waktu, melatih kita untuk lebih mandiri dan kreatif, serta berani untuk tampil didepan umum. Namun, dengan kebijakan baru ini waktu mahasisiwa akan banyak tersita untuk kepentingan akademik saja. Bahkan banyak mahasiswa yang enggan untuk mengikuti organisasi karena mereka lebih mementingkan akademik mereka. Akademik memang penting tapi akan lebih baik apabila diimbangi dengan berorganisasi.

Namun, sebelum ada kebijakan tersebut sudah mahasisiwa yang aktif di organisasi tapi juga bagus di akademiknya. Bahkan mereka dapat lulus hanya dengan waktu 3,5 tahun dengan IPK yang tinggi. Hal ini membuktikan bahwa sebenarnya tergantung dari setiap individu sajalah tentang bagaiman mereka menyikapi kebijakan tersebut. Karena sebenarnya apabila kita fokus dan kompeten terhadap dua-duanya yaitu dalam akademik dan berorganisasi, pasti kebijakan tersebut tidak akan menjadi permasalahan. Secara pribadi, penulis menyetujui kebijakan pemerintah ini karena mahasiswa akan lebih dituntut untuk lebih bertanggung jawab dengan pendidikan yang dipilihnya.

*Penulis adalah mahasiswa General Forestry 2014 dan staff #Sekretaris #AksiRimbawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.