Forum Aspirasi: Kurikulum General Forestry 2010

Forum Aspirasi: Kurikulum General Forestry 2010

Oleh : Ratna Fitri Widyastuti*

Forum Aspirasi dilakukan pada hari Senin, 10 Maret 2014 diadakan untuk menampung saran-saran dari mahasiswa FKT. Forum aspirasi di pimpin oleh Irfansyah Diangga selaku moderator acara. Forum aspirasi dimulai pukul 15.30 dan berakhir pada 18.00. Dalam waktu dua setengah jam, banyak saran yang dikemukakan oleh mahasiswa yang hadir dalam forum aspirasi tersebut.

Pembahasan yang dibicarakan forum aspirasi mencangkup beberapa hal, yaitu:

  1. Kurikulum General Forestry 2010
  2. Status General Forestry
  3. Wajib Magang
  4. Sistem KRS
  5. Peminatan

Berikut ini adalah penjelasan masing-masing topik:

1. Kurikulum General Forestry 2010

Kurikulum GF ini terbentuk atau diadakan akibat terjadi ketidaksesuaian antara pengambilan minat terhadap pekerjaan yang dijalani oleh para alumni terdahulu. Selain itu kurikulum GF juga dibuat dengan pertimbangan agar mahasiswa kehutanan lebih mengenal apa itu kehutanan dengan materi yang terbilang masih asing bagi mereka yang berada dalam masa peralihan dari SMA ke bangku perkuliahan.

Kurikulum GF ini sendiri sebenarnya tidak perlu ganti lagi, karena dilihat dari manfaat yang didapat oleh para mahasiswa baru yang butuh pengenalan tentang kehutanan itu sendiri. Kalau seandainya kurikuum GF ini ditiadakan dapat memberi terhadap mahasiswa baru dan mahasiswa lama. Bagi mahasiswa lama tentunya itu dapat mengundur kelulusan mereka karena mereka harus kembali menyesuaikan kurikulum yang baru. Bagi mahasiswa baru nantinya menjadikan mereka tidak mendapat materi pengenalan dasar kehutanan, andai saja mereka langsung masuk dalam peminatan bisa jadi saat berada di pertengahan jalan mereka merasakan ketidak cocokan minat yang mereka ambil, kalau mereka merasakan kurikulum GF mereka mendapatkan materi dasar mengenai kehutanan dan peminatan itu sendiri, jadi mereka dapat memikirkan apakah mereka benar-benar cocok ingin masuk ke jurusan yang mereka ambil ataukah mereka harus mengambil jurusan lain.

Selain itu seandainya saja kurikulum GF diganti kembali ke kurikulum langsung peminatan itu akan berakibat terhadap akreditas kehutanan itu sendiri, bukannya semakin jelas akreditasnya tetapi membuat ketidak jelasan terhadap akreditas kehutanan.

Jika hendak melakukan perubahan, maka bukan kurikulumnya yang diubah, melainkan sistem yang digunakan dalam kurikulum itu sendiri. Perubahannya pun tidak lakukan secara langsung tapi perlahan demi perlahan, dimulai dari sistem KRS, pembagian kelas, dan lain-lain.

2. Status General Forestry

General Forestry telah berjalan selama kurang lebih 4 tahun. Tetapi selama itu pula GF tidak memiliki kejelasan dalam statusnya apakah ia masuk dalam lembaga atau BSO. Ketidakjelasan terhadap status GF ini membuat GF tidak dapat melaksanakan event yang mereka rancang, masalah yang begitu jelas terlihat itu dimasalah dana sendiri, GF terombang-ambing untuk masalah dana itu. Untuk itu perlu diberikan kejelasan lagi terhadap status GF itu sendiri. Jika status mereka diakui maka mereka dapat lebih leluasa dalam mengerjakan event-event yang telah mereka rancang. Setidaknya GF itu sendiri berada di bawah naungan entah itu DPM atau LEM. GF tidak perlu menjadi sebuah departemen atau komisi. GF hanya butuh induk sebagai naungan mereka ke depannya saja.

 3. Wajib Magang

Untuk rencana yang dikeluarkan mengenai wajib magang bagi seluruh mahasiswa kehutanan ini sebenarnya perlu dikaji lebih lanjut lagi. Memang benar kalau seharusnya anak kehutanan lebih banyak berada di lapangan. Magang sebenarnya ide yang bagus tapi kita harus berpikir kebelakang apakah setiap individu itu sendiri mampu menjalankan magang mereka dengan baik? Adanya rasa khawatir kalau ada mahasiswa magang yang ternyata kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pihak tertentu, dapat membuat nama baik kehutanan itu sendiri tercoreng. Selain itu tidak semua mahasiswa sanggup utuk menjalankan magangnya justru akan menghambat. Apalagi jika magang itu sendiri bertepatan dengan proses KRS yang tidak mudah. Sekali lagi, magang ini perlu dikaji karena akan membawa nama Fakultas Kehutanan.

4. Sistem KRS

Sistem KRS yang sekarang ini menggunakan sistem KRS manual dan KRS online. Sistem KRS manual diadakan untuk memetakan mata kuliah apa saja yang bnyak diambil dan dengan jumlah mahasiswa yang mengambilnya sehingga akademik dapat membuka kelas yang sesuai dengan jumlah mahasiswa yang mengambil mata kuliah tersebut, namun pada kenyataannya tidak seperti itu. Kalau memang akademik sudah memaksimalkan apa itu KRS manual maka tidak akan ada yang namanya kekurangan kelas, tidak meratanya jumlah mahasiswa yang ada pada setiap kelas, dll.

Setelah KRS manual maka dilaksanakan KRS online, dengan aturan bahwa yang dapat melakukan KRS online mereka yang telah melakukan KRS manual, tapi kenyataannya pun tak sesuai dengan apa yang diwacanakan. Masih ada mahasiswa yang dapat melakukan KRS online sebelum melakukan KRS manual.

Sistem KRS seharusnya dilakukan perbaikan lagi. Sistem KRS yang ada saat ini kurang efisien bagi mahasiswa. Selain waktu pemberitahuan yang diumumkan secara mendadak, rentang waktu yang disedikan pun juga sangat singkat. Belum lagi kita harus bertemu dengan DPA untuk melakukan konsultasi dan meminta tanda tangan persetujuan DPA, iya kalau DPA kita berada di kampus dan dapat ditemui dengan mudah, kalau sebaliknya bagaimana? Sedangkan waktu yang diberikan oleh pihak akademik sangat singkat.

Selain itu kalau bisa KRS manual dimanfaatkan lebih baik lagi agar tidak ada kekacauan pada kelas. Untuk masalah kelas saat online lebih baik tidak perlu diberitahukan kelasnya sama seperti tidak diberitahukannya nama dosen pengampu agar tidak ada ketidak rataan jumlah maahasiswa pada setiap kelas, untuk pembagian kelas biar pihak akademik yang membaginya secara merata untuk setiap kelasnya. Jika akademik melakukan penerapan sistem dengan alur yang benar maka tidak akan ada yang namanya portal kombat lagi saat KRS online dilakukan.

Mengenai jadwal mata kuliah yang ditawarkan untuk semester berikutnya seharusnya sudah diberitahukan jauh sebelum dilakukannya sistem KRS sehingga mahasiswa sudah dapat memastikan mataa kuliah apa yang akan diambil dan agar tidak ada benturan pada jadwal yang diambilnya.

Lalu untuk masalah nilai yang masih banyak belum keluar meskipun sudah mendekati waktu KRS perlu diperhatikan kembali, para dosen seharusnya diberi batas waktu penyerahan nilai kepada pihak akademik sehingga saat KRS akan dimulai semua nilai sudah keluar sehingga tidak perlu diadakannya sistem KPRS.

5. Peminatan

Pemberitahuan mengenai peminatan seharusnya tidak diumumkan secara mendadak. Peminatan memang sudah banyak disosialisasika jauh-jauh hari sebelum waktu pengambilan minat pada semester 4. Bahkan saat PPSMB saja para mahasiswa baru telaah diajak berkeliling untuk memperkenalkan minat yang ada di kehutanan, namun saat diajak berkeliling itu para mahasiswa baru masih belum mendapatkan penjelasan lebih detail mengenai masing-masing minat. Sedangkan untuk masalah mata kuliah yang ditekankan pada setiap minat mahasiswa seharusnya sudah membaca dan memahaminya melalui buku panduan akademik yang telah dibagikan dari awal semester. Pada bahasan ini, ada ide untuk peminatan secara online dan pengembalian kertas pemilihan minat ke akademik diperpanjang waktunya agar dapat bertemu DPA.

Yogyakarta, 11 Maret 2014

*Penulis adalah mahasiswa General Forestry 2013 dan staff Kajian Strategis #AksiRimbawan

Categories: Kajian Strategis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.